PMK
TATA KELOLA REKENING INVESTASI BENDAHARA UMUM NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — TATA KELOLA RIBUN
(1) Dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah, OIP melakukan
Pemindahan Dana dari rekening OIP ke RIBUN berdasarkan penetapan OIP /Perjanjian Investasi.
(2) Pemindahan Dana dari rekening OIP ke RIBUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- OIP melakukan Pemindahan Dana dari rekening OIP
ke RIBUN;
- berdasarkan Pemindahan Dana se bagaimana dimaksud pada huruf a, OIP menerbitkan surat
pemberitahuan Pemindahan Dana dan disampaikan
kepada KPA; c, KPA menyampaikan surat permohonan konfirmasi
penerimaan dana di RIBUN kepada Direktur PKN berdasarkan surat pemberitahuan Pemindahan Dana
dari OIP;
- Direktur PKN menerbitkan surat konfirmasi
penerimaan dana RIBUN dan disampaikan kepada
KPA.
Bagian Kelima
Pemindahan Dana dari RIBUN ke RKUN
