PMK
TATA KELOLA REKENING INVESTASI BENDAHARA UMUM NEGARA
Pasal 7
BAB 3 — TATA KELOLA RIBUN
(1) Dalam pelaksanaan fungsi RIBUN, KPA dapat
memindahkan dana dari RIB UN ke RKUN.
(2) Pemindahan Dana dari RIBUN ke RKUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- KPA menerbitkan surat Pemindahan Dana dari RIBUN
ke RKUN dan menyampaikannya kepada Direktur
PKN;
- berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur PKN melakukan Pemindahan Dana dari
RIBUN ke RKUN;
- Direktur PKN menyampaikan surat pemberitahuan Pemindahan Dana dari RIBUN ke RKUN kepada KPA;
- KPA menyampaikan surat pemberitahuan Pemindahan
Dana dari RIBUN ke RKUN kepada KIP.
Bagian Keenam
Retur ke RIBUN
