Pasal 8
BAB 3 — TATA KELOLA RIBUN
(1) Dalam hal terjadi retur atas Pemindahan Dana, Bank
Indonesia mengembalikan dan/ atau membukukan dana Investasi Pemerintah ke RIBUN dan menyampaikan surat pemberitahuan retur SP2D ke Direktur PKN.
(2) Pembayaran kembali dana retur SP2D yang berada pada
RIBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke rekening penerima dilakukan sebagai berikut:
- berdasarkan surat pemberitahuan SP2D retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur PKN
menyampaikan surat pemberitahuan retur SP2D
kepada KPA;
- berdasarkan surat pemberitahuan retur sebagaimana
dimaksud pada huruf a, KPA menyampaikan surat kepada OIP mengenai konfirmasi pembayaran kewajiban pemerintah bahwa dananya beluni diterima
oleh pihak yang berhak;
- OIP menyampaikan jawaban atas surat kofirmasi disertai dengan ralat/perbaikan rekening untuk keperluan Pemindahan Dana yang diretur kepada KPA;
- KPA melakukan perbaikan data rekening penerima di aplikasi sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyampaikan surat terkait tentang permintaan
Pemindahan Dana RIBUN dalam rangka pembayaran
retur SP2D ke pihak yang berhak kepada Direktur PKN dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
- surat KPA kepada OIP; dan
- surat jawaban OIP kepada KPA;
- berdasarkan surat permintaan Pemindahan Dana RIBUN sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktorat PKN melakukan Pemindahan Dana atas dana yang diretur dengan penerbitan SPP, SPM, dan
SP2D.
Bagian Ketujuh Penutupan RIBUN
