PMK
TATA KELOLA REKENING INVESTASI BENDAHARA UMUM NEGARA
Pasal 9
BAB 3 — TATA KELOLA RIBUN
(1) KPA mengajukan permintaan penutupan RIBUN kepada
Kuasa BUN Pusat.
(2) Penutupan RIBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai berikut:
- KPA mengajukan permohonan penutupan RIBUN di
Bank Indonesia kepada Direktur PKN;
- penutupan RIBUN dilakukan sesuai dengan peraturan
mengenai Pengelolaan Rekening Milik Bendahara
Umum Negara;
- Direktur PKN memberitahukan persetujuan
penutupan RIBUN kepada KPA.
