Pasal 5
BAB 3 — TATA KELOLA RIBUN
(1) Pemindahan Dana dari RIBUN ke rekening OIP dilakukan
berdasarkan permohonan dari OIP.
(2) Permohonan Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan OIP atau pejabat yang ditunjuk kepada KPA.
(3) Pemindahan Dana dari RIBUN ke rekening OlP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- OIP mengajukan surat permohonan Pemindahan Dana kepada KPA dengan dilampiri:
rencana penggunaan dana Investasi Pemerintah;
keputusan Menteri atau surat persetujuan Menteri sebagai OIP;
Perjanjian Investasi, dalam hal OIP merupakan BUMN dan/ atau BHL; dan
perjanjian penempatan dana antara OIP dengan manajer investasi, bank kustodian, dan/ atau
pihak lainnya dalam hal penempatan dana dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau investasi lainnya.
- berdasarkan surat permohonan se bagaimana dimaksud pada huruf a, KPA memerintahkan PPK
untuk menerbitkan SPP;
- PPK menyampaikan SPP sebagaimana dimaksud pada
huruf b kepada PPSPM;
- berdasarkan SPP yang disampaikan oleh PPK
- huruf c, PPSPM se bagaimana dimaksud pada melakukan pengujian, penandatanganan, dan penyampaian SPM kepada KPA dengan dilampiri surat
pengantar;
KPA menyampaikan 8PM kepada Direktur PKN;
berdasarkan SPM yang disampaikan oleh KPA, Direktur PKN menerbitkan SP2D sebagai dasar Pemindahan Dana dari RIBUN ke rekening OIP;
Direktur PKN menerbitkan surat pemberitahuan
Pemindahan Dana dan disam:paikan kepada KPA;
- berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf g, KPA menyampaikan salinan surat pemberitahuan Pemindahan Dana kepada KIP.
Bagian Keempat
Pemindahan Dana dari rekening OIP ke RIBUN
