PMK
TATA KELOLA REKENING INVESTASI BENDAHARA UMUM NEGARA
Pasal 4
BAB 3 — TATA KELOLA RIBUN
( 1) Pemindahan Dana dari RKUN ke RIB UN berdasarkan rencana penarikan dana pengelolaan Investasi Pemerintah.
(2) Pemindahan Dana dari RKUN ke RIBUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- dana untuk mengisi RIBUN merupakan dana yang telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran;
- PPK menerbitkan SPP untuk disampaikan kepada
PPSPM dilampiri dengan SPTPP-IP;
- berdasarkan SPP yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada huruf b, PPSPM
menerbitkan 8PM;
- SPM sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah SPM
isi dengan penerima RIB UN;
- SPM sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada KPPN Jakarta II;
'
- KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D atas SPM
sebagaimana dimaksud pada huruf e;
- KPA menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur PKN atas penerbitan SP2D oleh KPPN Jakarta
II.
Bagian Ketiga
Pemindahan Dana dari RIBUN ke rekening OIP
