PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 34
BAB 5 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 menyampaikan laporan atas kineda pengelolaan investasi/portofolio Investasi Pemerintah secara berkala kepada OIP sesuai perjanjian atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan.
