UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 24
BAB 4 — ### PENGELOLAAN UANG
(1) Pemerintah Pusat/Daerah berhak memperoleh bunga
dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum.
(2) Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah
Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang
berlaku.
(3) Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh
bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada ketentuan yang berlaku pada bank umum yang
bersangkutan.
