PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
