PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat.
