TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah PNS
www.peraturan.go.id
2016, No.175
dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau
ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai PNS;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi
lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.175 -4-
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
besarannya sebagaimana tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sesuai
dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
www.peraturan.go.id
2016, No.175
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 8
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang pada
saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi penurunan
penghasilan, akan diberikan tunjangan selisih
penghasilan.
www.peraturan.go.id
2016, No.175 -6-
(2) Besaran tunjangan selisih penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia setelah mendapatkan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai
diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dan/atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 12
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini maka
ketentuan yang mengatur tunjangan operasional pegawai, uang
pelayanan kegiatan, dan uang paket kegiatan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2016, No.175
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2016, No.175 -8-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia, dalam upaya peningkatan
kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia perlu
diberikan Tunjangan Kinerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
www.peraturan.go.id
2016, No.175 -2-
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
- Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1999 tentang
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia;
