PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
