Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai PNS;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi
lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.175 -4-
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia.
