PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 9
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang pada
saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi penurunan
penghasilan, akan diberikan tunjangan selisih
penghasilan.
www.peraturan.go.id
2016, No.175 -6-
(2) Besaran tunjangan selisih penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia setelah mendapatkan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
