PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 12
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini maka
ketentuan yang mengatur tunjangan operasional pegawai, uang
pelayanan kegiatan, dan uang paket kegiatan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2016, No.175
