PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai
diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dan/atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
