Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sesuai
dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
www.peraturan.go.id
2016, No.175
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
