PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014
Pasal 15
(1) Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua
yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
(2) Bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan oleh fraksi dan kelompok anggota yang disampaikan dalam sidang paripurna MPR.
(3) Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 hanya dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.
(4) Dari calon pimpinan MPR yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR cian yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua MPR dalam sidang paripurna MPR.
(6) Calon...
SK No 005081 A
PRESIDEN
(6) Calon pimpinan MPR yang tidak terpilih sebagai
ketua MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) ditetapkan sebagai wakil ketua MPR dalam sidang paripurna MPR. (71 Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang paripurna MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR, dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.
(8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan kelompok anggota yang berbeda. (e) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
- Ketentuan Pasal 427C dihapus
Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 005082 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Perundang-undangan,
na Djaman
SK No 006275 A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga permusyawaratan ralryat yang dapat merepresentasikan keutuhan seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan ralryat yang mampu mewujudkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara demokratis perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20l4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
SK No 005218 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 20I8 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20l4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
- Pasal 2 ayat (1), Pasal 20, Pasal 2OA, dan Pasal 2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20L4 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20l4 tentang Majelis Permusyawaratan Ra1ryat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187);
Dengan . . .
SK No 005074 A
FRESIDEN
