Pasal 15
(1) Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua
yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
(2) Bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan oleh fraksi dan kelompok anggota yang disampaikan dalam sidang paripurna MPR.
(3) Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 hanya dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.
(4) Dari calon pimpinan MPR yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR cian yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua MPR dalam sidang paripurna MPR.
(6) Calon...
SK No 005081 A
PRESIDEN
(6) Calon pimpinan MPR yang tidak terpilih sebagai
ketua MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) ditetapkan sebagai wakil ketua MPR dalam sidang paripurna MPR. (71 Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang paripurna MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR, dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.
(8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan kelompok anggota yang berbeda. (e) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
- Ketentuan Pasal 427C dihapus
Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 005082 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Perundang-undangan,
na Djaman
SK No 006275 A
FRESIDEN
