Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025
Pembukaan
IMPOR –TEKSTIL 2025 PERMENDAG NO 17 TAHUN 2025, BN 2025/ NO. 450, 18 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
ABSTRAK: - bahwa untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor tekstil dan produk tekstil, perlu mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor tekstil dan produk tekstil, bahwa kebijakan dan pengaturan impor tekstil dan produk tekstil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
- Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No 7 Tahun 1994,UU No 10 Tahun 1995, UU No 39 Tahun 2008, UU No 7 Tahun 2014, PP No 32 Tahun 2009, PP No 83 Tahun 2010, PP No 28 Tahun2021, PP No 29 Tahun 2021, PP No 40 Tahun 2021,PP No 41 Tahun 2021, Perpres No 168 Tahun 2024, Permendag No 6 Tahun 2025, Permendag No 16 Tahun 2025.
- Abstraksi Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang : Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. Tekstil adalah serat, benang, dan/atau kain. Produk Tekstil adalah karpet, penutup lantai tekstil lainnya, pakaian jadi, aksesori pakaian jadi, dan/atau Barang tekstil sudah jadi lainnya.Tekstil dan Produk Tekstil yang diatur impornya terdiri atas: tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya, tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik, Barang tekstil sudah jadi lainnya dan pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi. Terhadap Impor Tekstil dan Produk Tekstil untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum Tekstil dan Produk Tekstil masuk ke dalam Daerah Pabean. Penerbitan PI dilakukan oleh Menteri. Terhadap Impor Tekstil dan Produk Tekstil untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. Terhadap Impor atas Tekstil dan Produk Tekstil untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor. Pemasukan Tekstil dan Produk Tekstil ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: Perizinan Berusaha di bidang Impor, Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan/atau ketentuan pelabuhan tujuan. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Tekstil dan Produk Tekstil dari luar Daerah Pabean ke KPBPB Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang dilarang Impor, Pemasukan Tekstil dan Produk Tekstil ke KPBPB Sabang dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. Impor Tekstil dan Produk Tekstil ke KEK belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: Perizinan Berusaha di bidang Impor, Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan/atau ketentuan pelabuhan tujuan. Pemasukan Tekstil dan Produk Tekstil ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: Perizinan Berusaha di bidang Impor,Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan/atau ketentuan pelabuhan tujuan. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: Perizinan Berusaha di bidang Impor dan Verifikasi atau
Penelusuran Teknis, dikecualikan terhadap Impor Tekstil dan Produk Tekstil berupa Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil dapat dikecualikan dalam hal: Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha dan Impor dilakukan untuk kegiatan usaha. Tekstil dan Produk Tekstil berupa: Barang tekstil sudah jadi lainnya dan pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dapat diimpor sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar. Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi dikenai sanksi administratif , Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil dikenai sanksi administratif. Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
