PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2017
Pasal 26
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
diberikan paling tinggi setingkat dengan Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.b.
www.peraturan.go.id
2021, No.137 -3-
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
dukungan administrasi Staf Khusus Pimpinan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia, perlu
melakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 17
Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
www.peraturan.go.id
2021, No.137 -2-
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6396);
. 3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 33);
