SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 1
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan
tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dibentuk
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia.
Pasal 2
(1) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal
merupakan Instansi Pemerintah yang dalam
menjalankan wewenang dan tugasnya bertanggung jawab
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 3
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -3-
pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat
Jenderal;
- koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit
organisasi Sekretariat Jenderal;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan
persidangan kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan
administrasi kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia;
- pelaksanaan dukungan administratif dan keahlian
kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di
daerah pemilihan;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan
internal Sekretariat Jenderal;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -4-
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Deputi Bidang Administrasi; dan
Deputi Bidang Persidangan.
Bagian Kedua
Deputi Bidang Administrasi
Pasal 6
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 7
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang
Administrasi;
- koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;
- pelaksanaan dukungan di bidang perencanaan,
ketatausahaan, keuangan, keanggotaan dan
kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, hukum,
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -5-
hubungan masyarakat dan media, keprotokolan, kerja
sama, data dan sistem informasi, dan kearsipan;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik
negara/kekayaan negara dan layanan pengadaan
barang/jasa;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Sekretaris Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 9
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 6
(enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Persidangan
Pasal 10
(1) Deputi Bidang Persidangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Persidangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 11
Deputi Bidang Persidangan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan
fungsi:
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -6-
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang
Persidangan;
- koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;
- pelaksanaan dukungan teknis persidangan dan
kesekretariatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan
perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang;
- penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan
pemberian pertimbangan oleh Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan penelitian kepada Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan pengolahan aspirasi daerah kepada Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Sekretaris Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Persidangan terdiri atas Biro dan/atau
Pusat.
(2) Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak berjumlah 5 (lima).
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
unit kerja yang menangani fungsi teknis persidangan
dan/atau kesekretariatan pimpinan.
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -7-
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
unit kerja yang menangani fungsi dukungan keahlian.
Pasal 14
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
terdiri atas sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 15
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan
Subbagian Tata Usaha.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok
jabatan fungsional.
Bagian Keempat
Inspektorat
Pasal 16
(1) Untuk melaksanakan pengawasan intern, di lingkungan
Sekretariat Jenderal dibentuk Inspektorat.
(2) Inspektorat merupakan unsur pengawasan intern yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 17
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -8-
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Sekretaris Jenderal;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Sekretariat Jenderal; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 19
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan
kelompok jabatan fungsional.
DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 20
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dapat diangkat Staf
Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia.
Pasal 21
(1) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia mempunyai tugas memberikan saran
dan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia dan melaksanakan tugas
tertentu sesuai penugasan Pimpinan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia di luar tugas yang sudah
dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Jenderal.
(2) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -9-
dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus
untuk Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia dan paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus
untuk masing-masing Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia.
(3) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab kepada Ketua atau Wakil Ketua
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sesuai
dengan penugasannya.
Pasal 22
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam
pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan
oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 23
(1) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Tata kerja Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia diatur dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal.
Pasal 24
Pengangkatan Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan
Sekretaris Jenderal.
Pasal 25
(1) Masa bakti Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia paling lama sama dengan
masa jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -10-
Indonesia atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia yang bersangkutan.
(2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir
masa baktinya, Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia tidak diberikan pensiun dan
uang pesangon.
Pasal 26
Hak keuangan bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia diberikan paling banyak setingkat
dengan jabatan Eselon I.b. atau jabatan Pimpinan Tinggi
Madya.
Pasal 27
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat
Jenderal.
TATA KERJA
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Jenderal
harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 29
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengenai hasil
pelaksanaan dukungan teknis administrasi dan keahlian
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 30
Sekretaris Jenderal harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -11-
Pasal 31
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah maupun dengan lembaga lainnya.
Pasal 32
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing
untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas
publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 33
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 34
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila
terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 35
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -12-
Pasal 37
Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan
menyampaikan laporan berkala.
Pasal 38
(1) Sekretaris Jenderal menyusun tata hubungan kerja
berdasarkan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(2) Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Persidangan,
dan Inspektorat melaksanakan tata hubungan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 39
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan struktural eselon
I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.b. atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan
jabatan struktural eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan
struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian merupakan
jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
Pasal 40
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan
Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -13-
Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PENDANAAN
Pasal 41
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Sekretariat Jenderal dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia diatur dengan
Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai
dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal
secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.
- Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang
memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal
tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat
Jenderal sampai dengan terbentuknya jabatan dan
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -14-
diangkatnya pejabat yang memangku jabatan
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005
tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -15-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 413 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2014, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -2-
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
