PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat
Jenderal;
- koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit
organisasi Sekretariat Jenderal;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan
persidangan kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan
administrasi kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia;
- pelaksanaan dukungan administratif dan keahlian
kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di
daerah pemilihan;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan
internal Sekretariat Jenderal;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -4-
Bagian Kesatu
Umum
