PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -3-
pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Fungsi
