PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal
merupakan Instansi Pemerintah yang dalam
menjalankan wewenang dan tugasnya bertanggung jawab
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Bagian Kedua
Tugas
