PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 32
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing
untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas
publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan kinerja yang terintegrasi.
