PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 31
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah maupun dengan lembaga lainnya.
