PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 30
Sekretaris Jenderal harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -11-
