PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 29
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengenai hasil
pelaksanaan dukungan teknis administrasi dan keahlian
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
