PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 40
BAB 5 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan
Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -13-
Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PENDANAAN
