PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 41
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Sekretariat Jenderal dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Sekretariat Jenderal dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.