PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia diatur dengan
Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
