PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 43
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai
dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal
secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.
- Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang
memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal
tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat
Jenderal sampai dengan terbentuknya jabatan dan
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -14-
diangkatnya pejabat yang memangku jabatan
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
