PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 44
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005
tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
