PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 45
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
