PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 39
BAB 5 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan struktural eselon
I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.b. atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan
jabatan struktural eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan
struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian merupakan
jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
