PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 38
(1) Sekretaris Jenderal menyusun tata hubungan kerja
berdasarkan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(2) Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Persidangan,
dan Inspektorat melaksanakan tata hubungan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
