PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 37
Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan
menyampaikan laporan berkala.
Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan
menyampaikan laporan berkala.