PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Persidangan terdiri atas Biro dan/atau
Pusat.
(2) Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak berjumlah 5 (lima).
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
unit kerja yang menangani fungsi teknis persidangan
dan/atau kesekretariatan pimpinan.
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -7-
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
unit kerja yang menangani fungsi dukungan keahlian.
