PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
terdiri atas sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
