PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan
Subbagian Tata Usaha.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok
jabatan fungsional.
Bagian Keempat
Inspektorat
