PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk melaksanakan pengawasan intern, di lingkungan
Sekretariat Jenderal dibentuk Inspektorat.
(2) Inspektorat merupakan unsur pengawasan intern yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
