PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan
fungsi:
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -6-
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang
Persidangan;
- koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;
- pelaksanaan dukungan teknis persidangan dan
kesekretariatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan
perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang;
- penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan
pemberian pertimbangan oleh Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan penelitian kepada Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan pengolahan aspirasi daerah kepada Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Sekretaris Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris
Jenderal.
