PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 20L7
Pasal 9
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling
banyak 6 (enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional. (2a) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian...
SK No 155838 A
PRESIDEN
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat l2al
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
- Ketentuan huruf h dan hurr.rf i Pasal 12 diubah dan di antara huruf i dan huruf j Pasal 12 disisipkan 1 (satu) huruf yakni hurrrf ia sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi:
- perulmusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Persidangan;
- koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;
- pelaksanaan dukungan teknis persidangan dan kesekretariatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan pengawasan terhadap pelaksanaan undang- undang;
- penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan pemberian pertimbangan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik lndonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis kebijakan kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pengolahan aspirasi daerah dan anggaran kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
ia.penyiapan...
SK No 155839 A
PRESIDEN
ia. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Biro yang
melaksanakan dukungan persidangan dan/atau kesekretariatan pimpinan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang
melaksanakan dukungan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang dan Subbagian Tata Usaha.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
- Pasal 15. . .
SK No 155840 A
PRESIDEN
- Pasal 15 dihapus. 5 Setelah Bagian Keempat BAB II ditambahkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi
- Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19A
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan wewenang Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di daerah pemilihan, dapat dibentuk kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan
tata kerja kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 1
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155841 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Mei 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan strasi Hukum, 1
vanna Djaman
SK No 134932 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik lndonesia, perlu menata kembali organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nonror 17 Tahun 20l4 tentang Majelis Permusyawaratan Rai<yat, De',van Perwakilan Rak5rat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20l9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20l4 tentang Majetis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralgrat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 181. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63961; 3.Peraturan...
SK No 155908A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 20l7 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2O2t tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 20l7 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 137);
