Pasal 14
(1) Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Biro yang
melaksanakan dukungan persidangan dan/atau kesekretariatan pimpinan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang
melaksanakan dukungan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang dan Subbagian Tata Usaha.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
- Pasal 15. . .
SK No 155840 A
PRESIDEN
- Pasal 15 dihapus. 5 Setelah Bagian Keempat BAB II ditambahkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi
- Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
