Pasal 19A
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan wewenang Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di daerah pemilihan, dapat dibentuk kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan
tata kerja kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 1
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155841 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Mei 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan strasi Hukum, 1
vanna Djaman
SK No 134932 A
