PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 20L7
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi:
- perulmusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Persidangan;
- koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;
- pelaksanaan dukungan teknis persidangan dan kesekretariatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan pengawasan terhadap pelaksanaan undang- undang;
- penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan pemberian pertimbangan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik lndonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis kebijakan kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pengolahan aspirasi daerah dan anggaran kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
ia.penyiapan...
SK No 155839 A
PRESIDEN
ia. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
