PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 20L7
Pasal 9
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling
banyak 6 (enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional. (2a) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian...
SK No 155838 A
PRESIDEN
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat l2al
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
- Ketentuan huruf h dan hurr.rf i Pasal 12 diubah dan di antara huruf i dan huruf j Pasal 12 disisipkan 1 (satu) huruf yakni hurrrf ia sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
