PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang
Administrasi;
- koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;
- pelaksanaan dukungan di bidang perencanaan,
ketatausahaan, keuangan, keanggotaan dan
kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, hukum,
www.peraturan.go.id
2017, No.33 -5-
hubungan masyarakat dan media, keprotokolan, kerja
sama, data dan sistem informasi, dan kearsipan;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik
negara/kekayaan negara dan layanan pengadaan
barang/jasa;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Sekretaris Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris
Jenderal.
