PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 6
(enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Persidangan
